(Sumber: kompas.com)
Ari Bias, pencipta lagu ‘Bilang Saja’, menggugat Agnez Mo karena membawakan lagu tersebut tanpa izin di tiga acara musik pada tahun 2023. Diketahui, lagu ‘Bilang Saja’ sudah dirilis sejak tahun 2003.
BTW, kok bisa ya?
Putusan hakim atas kasus perdata itu diturunkan berdasarkan Pasal 113 ayat (2) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 untuk hukum pidana yang menyatakan bahwa:
- Setiap orang yang tanpa hak dan/atau tanpa izin pencipta atau pemegang hak cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi pencipta, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp500.000.000.
- Pelanggaran ini berlaku untuk penggunaan secara komersial.
Menanggapi putusan itu, Melly Goeslaw, penulis lagu dan anggota DPR, mengungkapkan keheranannya di Instagram.
“Saya ingin mempertanyakan kepada Pak Hakim, bagaimana bisa memenangkan kasus ini? Padahal setahu saya, saksi-saksi semuanya sudah mengatakan bahwa yang harus membayar bukan penyanyinya, tetapi penyelenggaranya.”
(Sumber: Melly Goeslaw / @melly_goeslaw)
Jadi yang membayar itu penyanyinya atau penyelanggaranya?
Menurut UU No. 28 Tahun 2014 Pasal 23 ayat (5), penggunaan komersial ciptaan dalam pertunjukan bisa dilakukan tanpa izin pencipta, selama royalti dibayarkan melalui LMK. Lebih lanjut, PP No. 56 Tahun 2021 Pasal 1 ayat (13) menyatakan bahwa penggunaan komersial mencakup pemanfaatan karya untuk mendapatkan untung, seperti penjualan tiket.
Jadi, tanggung jawab pembayaran royalti ada pada penyelenggara event, bukan musisi. https://youtube.com/embed/c5vXCYK9728
Menurut Panji Prasetyo, Pengacara dan Direktur Hukum FESMI (Federasi Serikat Musik Indonesia), Pasal 23 ayat (5) diciptakan untuk mempermudah sistem koleksi royalti oleh LMK.
Dari tadi bahas tentang LMK, tapi apa sih LMK itu?
(Sumber: vice.id)
Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) di Indonesia adalah organisasi yang bertugas mengelola hak ekonomi para pencipta, pemegang hak terkait, dan penerbit musik atas penggunaan karya mereka. **Ada banyak LMK di Indonesia, beberapa contohnya adalah WAMI (Wahana Musik Indonesia), KCI (Karya Cipta Indonesia), dan SELMI (Sentra Lisennsi Musik Indonesia). **
Kedudukan LMK berada di bawah Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) yang berfungsi di tingkat yang lebih luas atau nasional.
Kalau Mau Lagu Kamu Diurus Oleh LMK, Caranya Gimana?
Berdasarkan PPRI No. 56 Tahun 2021, kamu bisa mendaftarkan lagumu ke Pusat Data Lagu melalui LMKN. Dengan pendaftaran ini, kamu memberikan izin kepada LMKN untuk mengelola hak ekonomi karyamu, termasuk pengumpulan dan distribusi royalti. Laporan keuangan lengkap pun dapat diakses di website resmi LMKN, terakhir diperbarui dua tahun lalu.
Kalau kewajiban ada di tangan promotor dan LMK, kok penyanyi tetap kena denda?
(Sumber: Putusan hakim Nomor 92/Pdt.Sus-HKI/2024/PN Niaga Jkt.Pst)
Mengacu pada putusan hakim Nomor 92/Pdt.Sus-HKI/2024/PN Niaga Jkt.Pst, pihak promotor mengaku urusan royalti dan izin komersial sudah diserahkan ke pihak Agnez Mo, tapi penjelasan detail tentang penyerahan urusan pembayaran tersebut tak dijelaskan di sana.
Di sisi lain, Ari Bias menegaskan bahwa lagu “Bilang Saja” adalah ciptaannya, didukung bukti surat kuasa dan keanggotaannya di LMK KCI. Masih di surat putusan yang sama, pihak LMKN menyatakan tak memegang izin untuk lagu tersebut.
Ketidakpastian Hukum dan Dampaknya ke Ekosistem Musik Indonesia
Pasal 23 ayat (5) membolehkan penggunaan ciptaan tanpa izin asalkan royalti dibayarkan melalui LMK. Namun, jika pencipta masih bisa menggugat penyanyi, hal ini bisa menimbulkan ketakutan bagi penyanyi dan promotor serta merenggangkan hubungan komposer dengan penyanyi.
Pengacara sekaligus penyanyi, Kadri Mohamad, menegaskan di Instagram bahwa sistem koleksi royalti perlu dibenahi tanpa membebani artis, karena pencipta lagu dan penyanyi adalah mitra dalam industri musik.
Realita Pencipta Lagu di Indonesia
Piyu Padi, Ketua Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI), pernah menerima royalti hanya Rp 125.000 per tahun dari konser yang membawakan lagunya. Menurutnya, ini menunjukkan ketimpangan penghasilan dan ketidakmampuan LMKN dalam menjalankan tugasnya (Sumber: okezone.com). Oleh sebab itu, dia mendukung sistem direct license, yaitu sistem royalti yang disepakati langsung antara komposer dan penyanyi.
Piyu juga menyoroti data Loket.com. “Mereka menyebutkan ada (total) 951 event, dan total penjualan tiketnya mencapai Rp 1,04 triliun.” (Sumber: okezone.com) Kalau angkanya segitu, kok royalti yang diterima cuma ratusan ribu?
Bedanya Direct License dan Blanket License

Direct license dicetuskan oleh AKSI sebagai cara yang lebih efisien untuk mengoleksi royalti. Berbeda dengan blanket license yang melalui LMKN, direct license memungkinkan pencipta menerima royalti langsung dari penyanyi.
Mengutip CNN Indonesia, AKSI tengah mengembangkan platform DDL (Digital Direct Licensing) yang mendukung pembayaran royalti secara real-time.
Dalam ekosistem musik, semua pihak harus saling mendukung.
Jika koleksi royalti belum menjamin kesejahteraan pencipta lagu, efektivitas dan transparansi LMKN harus ditingkatkan.
Direct license bisa jadi solusi, tapi bagaimana agar sistem ini adil bagi semua penyanyi di Indonesia bisa jadi topik yang menarik untuk didiskusikan.